k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp99.394.503,05
l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp99.679.654,05
m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp100.718.419,05
Dalam Keppres tersebut juga terdapat perubahan besaran BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah Rp5.395.746.393.353,34.
Keppres itu ditetapkan Presiden Jokowi pada Kamis (2/6) dan berlaku sejak tanggal ditetapkan tersebut.