"Kami belum bisa memastikan asal kijang ini dari mana, sementara kami evakuasi untuk selamatkan satwanya," kata Fungsional Kantor BKSDA Wilayah III Ciamis Dede Nurhidayat di Ciamis, Kamis.
Baca juga: Polisi disebar antisipasi pelajar SMA konvoi kelulusan di Garut
Ia menuturkan seekor kijang sempat masuk ruang kelas Sekolah Dasar Negeri (SDN) Maleber 5 di Lingkungan Blender, Kelurahan Maleber, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis pada Selasa (31/5) selanjutnya diamankan oleh warga.
Kijang masuk pemukiman warga Ciamis itu, kata dia, merupakan kali pertama terjadi, meski begitu tidak ada warga yang terluka, begitu juga kerusakan peralatan di dalam ruangan kelas.
"Kijang itu hanya masuk ke sekolah, tak sampai merusak peralatan yang ada di dalam kelas, tak ada korban jiwa dan korban luka," katanya.
Petugas BKSDA Ciamis langsung mengevakuasi kijang itu untuk penanganan kesehatannya dan menelusuri asal-usulnya sebelum ke depan dilepasliarkan.
Kondisi satwa dilindungi itu, kata dia, cukup memprihatinkan dengan luka di bagian kaki dan stres dengan beberapa tanda, seperti perut kembung dan nafas cepat.
"Kondisi saat kami evakuasi itu stres dengan dua ciri, pertama perutnya kembung, kedua nafasnya tersengal-sengal, namun ketika dimasukkan ke kandang transit itu sudah mulai tenang," katanya.
Ia mengatakan hasil analisa sementara kijang tersebut bisa jadi dari Gunung Sawal, namun jarak sekolah atau pemukiman warga dengan gunung tersebut cukup jauh.
Ada kemungkinan, kata dia, satwa itu ada yang memeliharanya. Namun, saat ditanyakan ke warga setempat, mereka menjawab tidak ada yang tahu.
"Lokasi sekolah itu memang cukup jauh dari Gunung Sawal yang merupakan habitatnya, kalau pun itu merupakan hewan peliharaan, kami tanya warga sekitar juga tidak ada yang mengetahui," katanya.
Berdasarkan data, kijang tersebut biasa ditemukan di Gunung Sawal, sedangkan terkait dengan populasi dan sebarannya belum ada data yang pasti.
Menurut dia, satwa itu biasanya bereaksi liar ketika ketemu manusia, kalau dipelihara harus membutuhkan lahan yang luas, sedangkan jika ada yang memelihara tanpa izin akan dijerat hukum pidana.
"Ini memang satwa dilindungi, kalau memelihara tanpa izin bisa dipidanakan," katanya.
Baca juga: Polres Garut buru ibu muda penggelap uang modus arisan