Garut (ANTARA) - Bupati Garut Rudy Gunawan melarang jajarannya aparatur sipil negara (ASN) melakukan tugas dinas ke luar kota apapun kegiatannya selama penerapan "Bulan Pencarian Stunting" yang diberlakukan pada Juni 2022.
"Selama bulan Juni tidak boleh ada studi banding, studi tiru yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah," kata Rudy saat memimpin apel gabungan terbatas yang dilaksanakan secara virtual dengan sejumlah ASN di lingkungan Pemkab Garut, Senin.
Baca juga: Spektrum - Pantai Sayang Heulang, primadona baru wisata Garut
Ia menuturkan awal Juni Pemkab Garut mencanangkan "Bulan Pencarian Stunting" sebagai bagian dari gerakan besar dalam menangani kasus anak gagal tumbuh, untuk itu membutuhkan peran semua ASN di kecamatan maupun setiap unit pelaksana teknis daerah untuk bergerak ke lapangan.
Angka kasus stunting atau gagal tumbuh di Garut, kata dia, terdapat perbedaan dengan data yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan RI yaitu sebesar 35 persen, sedangkan berdasarkan data di Garut sebesar 13 persen, sehingga harus dicari kasusnya berdasarkan data dari Kemenkes.
Ia berharap seluruh kepala dinas maupun jajaran kecamatan di lingkungan Pemkab Garut untuk tidak melakukan pekerjaan di luar kota selama Juni agar pencarian data kasus anak gagal tumbuh dapat ditemukan secara akurat.
"Kita ingin kita fokus dulu mengenai masalah hal yang berhubungan dengan bulan penimbangan bayi, dan kita pun sudah mengeluarkan anggaran untuk pencatatan dan sebagainya," katanya.
ASN Pemkab Garut dilarang dinas luar kota selama bulan pencarian "stunting"
Senin, 30 Mei 2022 19:10 WIB