Bupati menegaskan pemerintah daerah telah mengeluarkan anggaran untuk menunjang kegiatan di lapangan dalam menangani masalah kasus anak gagal tumbuh dengan melakukan penimbangan dan pemeriksaan kesehatan bayi di Garut.
Ia menyampaikan langkah itu sesuai arahan Presiden Republik Indonesia yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang harus segera dilaksanakan sampai dengan 2024.
"Saya berharap karena ini adalah instruksi Presiden, Peraturan Presiden, ini mengenai Perpres 72 yang harus dilaksanakan dalam rangka mengatasi masalah stunting jadi kita akan melakukan gerakan di daerah," katanya.
Baca juga: Pengurus PKK Garut selenggarakan donor darah bantu anak penderita talasemia
Baca juga: Peternak yang merugi akibat wabah PMK di Garut akan dapat bantuan