Padahal, ia mengatakan, sekolah negeri yang jumlahnya terbatas tidak bisa menampung semua anak dari keluarga tidak mampu.
"Kemungkinan seluruh warga kurang mampu yang ada di Jabar ini tidak akan tertampung semua di sekolah negeri melalui jalur afirmasi. Maka dari itu yang tidak diterima di (sekolah) negeri diarahkan ke sekolah swasta," kata Dedi.
Ia menjelaskan bahwa pada penerimaan peserta didik baru di sekolah negeri tahun 2022 disediakan kuota 12 persen untuk anak dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM).
Baca juga: 137.326 siswa diterima SMA/SMKN Jawa Barat lewat jalur PPDB
Kuota tersebut, menurut dia, tidak bisa mencakup semua anak dari keluarga tidak mampu yang jumlahnya bisa bertambah akibat pandemi COVID-19.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengarahkan anak dari warga tidak mampu yang tidak bisa masuk ke sekolah negeri untuk menempuh pendidikan di sekolah swasta.
Baca juga: Dinas Pendidikan Jawa Barat temukan beberapa masalah PPDB 2021