Bimo mengatakan beberapa pelaku yang ditangkap oleh pihaknya sempat menjadi aksi bulan-bulanan warga yang telah kesal dengan aksi mereka, namun nyawanya berhasil diselamatkan dari amukan massa oleh petugas. Akibat ulahnya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembillan tahun.
Baca juga: Polres Sukabumi ringkus begal bersenjata gergaji jumbo
