Lumajang, Jawa Timur (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 7 bulan penjara terhadap Hadfana Firdaus terdakwa kasus penendangan sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur, secara virtual, Selasa.
Terdakwa Hadfana mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU yang dilakukan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang.
"Terdakwa Hadfana dituntut hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," Kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio.
Hadfana didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja menyebar video penendangan sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru yang menimbulkan kegaduhan masyarakat.
"Usai mendengar pembacaan tuntutan, terdakwa langsung mengajukan pledoi pembelaan. Intinya pledoi terdakwa mengakui perbuatannya dan minta keringanan" tuturnya.
Ia menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa salah satunya adalah perbuatannya telah membuat gaduh dan meresahkan masyarakat di Kabupaten Lumajang, namun yang meringankan adalah yang bersangkutan belum pernah dihukum.