"Pelaku ini meminta uang Rp30 juta kepada bank dengan mengancam akan meledakan bom yang berada di badannya," ujarnya.
Erwin memastikan pelaku tidak mengidal gangguan jiwa, dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Majalengka, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya.
Baca juga: Tim Jihandak Polda Jabar amankan seorang pria yang mengancam ledakkan bom di Majalengka
Ini motif pelaku teror bom di Majalengka
Selasa, 24 Mei 2022 13:46 WIB