Erwin memastikan pelaku tidak mengidal gangguan jiwa, dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Majalengka, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Untuk tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," katanya.
Baca juga: Tim Jihandak Polda Jabar amankan seorang pria yang mengancam ledakkan bom di Majalengka