ANTARAJAWABARAT.com,28/6 - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan perhatian atas gugatan yang diajukan perusahaan tambang Churchill Mining ke arbitrase internasional atas permasalahan di Kabupaten Kutai Timur.
"Setelah sidang kabinet ini, ada beberapa pejabat saya minta bertemu saya lagi untuk melaporkan tentang kesiapan Indonesia dalam hadapi gugatan sebuah perusahaan asing, yaitu Churchill mining yang tentu harus kita respon dengan baik. Sebenarnya itu kasus yang terjadi di sebuah Kabupaten, di Kutai Timur," kata Presiden saat membuka sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden Jakarta, Kamis siang.
Kepala Negara mengatakan sudah mendapatkan informasi awal dari sejumlah menteri dan sudah menghubungi Bupati Kutai Timur untuk mengetahui duduk persoalannya.
"Menurut bupati, sesuai yang saya terima dari menteri-menteri, ada alasan kuat mengapa harus lakukan tindakan yg diadukan Churchill mining. Tapi versi Churchill mining, mereka menganggap (dirinya) yang benar," katanya.
"Lalu dibawalah ke pengadilan internasional untuk sebuah arbitrase. Ini yang menjadi pelajaran bagi kita, kejadian di sebuah kabupaten, dibawa ke arbitrase, tergugat pertamanya Presiden. Bayangkan sekian ratus kabupaten melakukan seperti itu, apalagi kalau kita pada pihak yang salah, dan kalah, itu luar biasa implikasinya," kata Presiden menambahkan.
Presiden Yudhoyono mengharapkan agar upaya yang dilakukan betul-betul lengkap untuk menghadapi gugatan tersebut sehingga pemerintah Indonesia menang dalam perkara tersebut.
"Saya berharap menang karena saya juga tidak ingin MNC (multinasional company) itu melakukan apa saja dengan kekuatan internasionalnya untuk menekan negara berkembang seperti Indonesia," kata Presiden.
"Karena itu, sepanjang kita sendiri meyakini apa yang kita lakukan benar, kita dalam hal ini Bupati Kutai Timur, maka wajib mempertahankan kehormatan kebernaran dan keadilan. Ini prinsip, saya akan dengarkan seluk-beluk, apa yang terjadi, sehingga kita bisa memenangkan proses peradilan itu," tegasnya.
Dalam situs resminya, Churchill Mining, menyebutkan mereka mengajukan gugatan dalam proyek batu bara di Kutai Timur di mana saham perusahaan tersebut dimiliki oleh Churchill sebanyak 75 persen.
Gugatan diajukan pada 22 Mei 2012 ke International Centre for Settlement if Invesment Disputes (ICSID) di Washington DC.
Bupati Kutai Timur Isran Noor seperti dikutip Kontan mengaku tidak ada perusahaan tambang bernama Churchill Mining Plc. berinvestasi di daerahnya. Dia mengatakan, perusahaan tambang tersebut tidak pernah terdaftar di Dinas Pertambangan Kutai Timur.
Isran mengaku baru mengetahui nama Churchill pada 2009 setelah perusahaan tersebut mengumumkan telah berinvestasi batu bara di Kutai Timur. Berdasarkan data Pemerintahan Kutai Timur, Churchill hanya menguasai 75 persen saham perusahaan tambang batu bara grup Ridlatama.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sendiri telah mencabut empat izin usaha Grup Ridlatama.
Bupati mengatakan perusahaan asing tidak boleh menggunakan Ijin Usaha Pertambangan namun harus menggunakan Kontrak Kerja (KK) atau Perjanjian Kontrak Penambangan Batubara (PKP2B).
***2***
antara