Lokasi yang berisi tumpukan limbah B3 itu ternyata ada yang mengelola, karena itu merupakan kawasan hutan.
Izin pemanfaatan kawasan perhutanan sosial di daerah itu dipegang oleh Gabungan Kelompok Tani Mandiri Telukjambe Bersatu.
Saat dikonfirmasi, pihak pengelola lahan hutan itu mengaku tidak tahu kawasan yang akan dikembangkan untuk perhutanan sosial menjadi tempat pembuangan limbah B3
Atas kasus itu, Dedi melaporkan kejadian itu ke Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Baca juga: PPNI Jabar dukung Ridwan Kamil maju di Pilpres 2024
Dia menyarankan agar pihak kementerian meninjau ulang izin perhutanan sosial di Karawang tersebut. Alasannya, implementasi untuk membuat perhutanan sosial tidak terwujud, justru masuk limbah beracun ke kawasan hutan.
"Harus dievaluasi kenapa sampai begitu. Artinya kontrol kegiatan atas izin dikeluarkan, tidak ada. Makanya sekarang mohon dikaji," katanya lagi.
Dedi juga minta ke Dirjen Penegakan Hukum mau turun, untuk menangani masalah tersebut dari aspek hukum.
"Termasuk ke Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, untuk bantu atasi masalah itu. Jangan sampai limbah B3 terus berada di sana, tanpa penanganan yang tepat. Itu kan bahaya buat warga. Makanya, dari KLHK agar turun, " kata dia pula.
Baca juga: Spektrum - Empat curug di Jabar jadi destinasi wisata unggulan
Baca juga: Karya Kreatif Jawa Barat 2022 tampilkan industri animasi