"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas," katanya.
Kapolres mengimbau warga Cianjur untuk ikut serta menjaga keamanan dan kenyamanan wilayahnya masing-masing serta selalu waspada dan segera melapor jika mendapati kegiatan yang mencurigakan, agar cepat ditanggapi petugas di masing-masing jajaran polsek setempat.
Baca juga: POLISI TANGKAP PENCURI REL KERETA API
Tiga pencuri rel kereta api di Cianjur diringkus polisi
Selasa, 17 Mei 2022 13:19 WIB