Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Polres Sukabumi menetapkan enam warga menjadi tersangka kasus perusakan Pos Tolget Wisata Ujunggenteng milik Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Tepat di hari perusakan Pos Tolget Wisata Ujunggenteng yakni pada Rabu, (11/5) kami menangkap empat warga yang diduga melakukan aksi anarkis tersebut. Dari empat satu orang diantaranya mengaku sebagai pelaku perusakan dan tiga orang lainnya yang satu orang dijadikan mengaku hanya menonton," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan pada Senin.
Baca juga: Polres Sukabumi buru pembobol minimarket di Palabuhanratu
Menurut Hermawan, dari hasil pengembangan dan pemeriksaan saksi, pihaknya akhirnya menetapkan enam warga menjadi tersangka kasus perusakan Pos Tolget Wisata Ujunggenteng. Dari enam tersangka mayoritas berprofesi sebagai nelayan.
Keterangan dari para tersangka, aksi perusakan tersebut di latarbelakangi oleh kekecewaan warga terhadap pemungutan retribusi, karena dari sekian banyaknya wisatawan yang berkunjung banyak meninggalkan sampah.
Seharusnya sesuai kesepakatan, dari hasil pungutan retribusi tersebut bisa disisihkan untuk masyarakat melakukan bersih-bersih objek wisata pantai yang berada di selatan Kabupaten Sukabumi itu.
Enam tersangka perusakan pos retribusi Dishub Sukabumi ditangkap polisi
Selasa, 17 Mei 2022 5:30 WIB