"Ya itulah, ya berarti persoalan di hulu itu masih belum teratasi oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perdagangan," kata Bima.
Wali Kota Bogor itu menyampaikan dengan gejolak harga akibat keterbatasan stok dan permainan distribusi minyak goreng curah jelas merugikan semua pihak, terutama masyarakat ekonomi lemah dan para pedagang.
Baca juga: Dinsos Bogor tunggu koordinasi PT Pos untuk salurkan BLT minyak goreng
"Ini kan merugikan warga kita, merugikan para pedagang minyak, pedagang makanan semuanya, warung gitu," ujarnya.
Bima berharap pemerintah pusat tidak kalah dengan kepentingan mafia minyak goreng yang jelas merugikan masyarakat luas. Di samping itu, dia mengapresiasi langkah-langkah hukum yang diberikan kepada oknum kelangkaan stok minyak goreng.
"Jangan kalah dengan kepentingan bisnis perusahaan besar. Jangan kalah dengan mafia minyak gitu. Ya kita mengapresiasi terhadap langkah-langkah hukum tetapi harusnya langkah-langkah hukum itu diiringi juga dengan normalisasi harga di pasar, di lapangan ya," kata Bima.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai salah satu tersangka kasus mafia minyak goreng ini.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dari pihak swasta, yakni Stanle MA (SMA), Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT), General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Bima Arya desak pemerintah evaluasi Kemendag terkait minyak goreng
Selasa, 10 Mei 2022 17:21 WIB