ANTARAJAWABARAT.com, 4/6 - Pembayaran klaim Jamsostek mendiang Kepala Bidang Pemasaran dan Pengembangan Bisnis PT Dirgantara Indonesia dilakukan secara tertutup atas permintaan ahli waris dan faktor keamanan.
"Pembayaran dilakukan secara tertutup atas permintaan dari PTDI dan keluarga, penyerahan dilakukan di PTDI," kata Direktur Utama PT Jamsotek (Persero) Hotbonar Sinaga kepada wartawan di Bandung, Senin.
Kornel M Sihombing, merupakan salah satu korban tewas dalam peristiwa jatuhnya pesawat Sukhoi Superjet 100 di Gunung Salak awal 9 Mei 2012.
Penyerahan santunan Jamsostek yang diberikan kepada ahli waris Kornel Sihombing merupakan yang pertama kalinya disampaikan oleh pihak Jamsostek, dimana yang bersangkutan sebagai karyawan PTDI merupakan anggota atau peserta Jamsotek.
Namun demikian, tidak disebutkan jumlah pasti santunan yang diberikan kepada ahli waris ahli material pesawat terbang jebolan ITB tersebut. Hotbonar menyebutkan, pemberian santunan itu diberikan sesuai dengan aturan yakni akibat kecelakaan kerja yang bersangkutan mendapatkan delapan kali gaji.
Namun sayangnya, dalam kasus klaim yang diberikan kepada karyawan PTDI dilakukan secara tertutup, berbeda dengan penyerahan santunan Jamsostek pada kasus lainnya yang dilakukan secara terbuka kepada media.
Kornel Sihombing merupakan pekerja PTDI yang telah mengabdi di perusahaan itu lebih dari 15 tahun.
Sementara itu dari 35 warga negara Indonesia yang ikut menjadi korban jatuhnya pesawat Sukhoi SJ-100 di Gunung Salak itu, tercatat hanya 20 orang yang tercatat sebagai peserta dan akan mendapatkan haknya yang akan disampaikan kepada keluarganya.
"Untuk 20 orang itu, Jamsostek menyiapkan santunan total senilai Rp10 miliar dengan santuan bervariasi antara Rp100 juta hingga Rp1,6 miliar," kata Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) menambahkan.
PEMBAYARAN KLAIM JAMSOSTEK MENDIANG KORNEL SIHOMBING TERTUTUP
Selasa, 5 Juni 2012 7:29 WIB