Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor Garut mengamankan dua pengendara motor dalam keadaan mabuk yang melawan arus lalu lintas saat pemberlakuan sistem satu arah (one way) di jalan nasional daerah Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu.
Dua pemuda yang berhasil diamankan polisi berinisial DY (36) warga Rancaekek, Kabupaten Bandung dan UI (26) warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, keduanya kini harus berurusan dengan hukum karena juga terbukti membawa senjata tajam dan obat terlarang.
Baca juga: Pengunjung wisata pemandian air panas di Garut ramai saat libur Lebaran
Kepala Polsek Malangbong AKP Zainuri membenarkan adanya pengendara sepeda motor berboncengan yang berusaha melawan arus saat diberlakukan sistem satu arah di jalur nasional, dan mencoba melawan petugas, serta berucap kasar saat akan diamankan.
"Ada masyarakat yang mengendarai motor satu motor berboncengan dua melawan arah, namun demikian diberhentikan, diarahkan namun mau menabrak anggota, bahkan mau menabrak saya juga," kata Zainuri saat pengamanan jalur di Malangbong.
Ia menuturkan peristiwa itu terjadi di jalan raya Malangbong Rabu sore di saat kondisi arus lalu lintas cukup ramai dan diberlakukan satu arah untuk mengurai kemacetan di jalur nasional itu.
Namun upaya kepolisian untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan itu, kata dia, ada saja pengguna jalan yang melanggar aturan dan membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya dengan melawan arus.
Sejumlah petugas yang melakukan penjagaan di jalan, kata dia, berusaha mengarahkan pengendara tersebut, namun tetap melawan arus, bahkan tidak terima saat akan diamankan lalu mengajak petugas berkelahi.