Pada fatwa tersebut disebutkan, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak.
Seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, Shalat Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar COVID-19.
"Jadi berdasarkan fatwa tersebut, kata Bayu, shaf dalam shalat pun sudah diperbolehkan untuk dirapatkan, sehingga terkait dengan pembatasan jumlah disesuaikan dengan kapasitas di Lapangan Gasibu. Akan tetapi keputusan akhir akan ditetapkan setelah rapat teknis," kata dia.
Dia mengatakan adapun aturan untuk masyarakat yang ingin melaksanakan Shalat Id di Lapangan Gasibu tetap melaksanakan protokol kesehatan dengan memakai masker, memiliki aplikasi Peduli Lindungi yang kemungkinan besar akan diterapkan ketika memasuki Lapangan Gasibu.
"Karena saat ini pun sudah diterapkan di Lapangan Gasibu. Untuk pengaturan teknisnya akan diatur pada rapat besok," kata dia.
Pihaknya berharap dengan diselenggarakannya Shalat Id berjamaah di Lapangan Gasibu maka akan semakin meningkatkan rasa syukur kepada Allah SWT.
Hal ini dikarenakan nikmat Shalat Id berjamaah yang tidak bisa dilaksanakan pada dua tahun terakhir karena pandemi COVID-19 kini telah Allah berikan kembali.*
Shalat Idul Fitri kembali digelar di Lapangan Gasibu Bandung
Jumat, 29 April 2022 18:57 WIB