Bagi yang lulus seleksi administrasi, kata Adib, harus mengikuti seleksi wawancara pada 15 Mei 2022 yang digelar secara luring.
Syarat dan ketentuan peserta seleksi di antaranya hafal Al-Quran 30 juz, sehat jasmani dan rohani, menguasai ilmu tajwid (teori dan praktik), dapat berkomunikasi dalam Bahasa Arab, memahami hukum fikih, memiliki suara yang fasih dan merdu, tidak bergabung dalam partai politik, memiliki keterampilan retorika dakwah dan berkhutbah, berakhlak mulia, berfaham ahlus sunnah wal jamaah dengan manhaj wasathiyah dan usia minimal 25 tahun atau sudah menikah.
Baca juga: 213 Hafiz Indonesia ikut seleksi calon imam masjid untuk UEA
Calon imam yang memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi dengan mendaftar di http://bimasislam.kemenag.go.id pada menu Seleksi Imam Masjid dengan melampirkan file KTP, KK, ijazah terakhir, sertifikat/keterangan hafal 30 juz dari lembaga pendidikan atau organisasi tahfidz serta rekomendasi dari lembaga pendidikan Islam atau ormas Islam.