Jika masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
"Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," tuturnya.
Dikatakan Thamrin, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR keagamaan.
Maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan.
Thamrin menambahkan, pihaknya juga akan melakukan monitoring guna memastikan aturan tersebut dilaksanakan oleh perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi.
"Kami juga akan membuka posko pengaduan terkait pemberian THR di kantor Disnaker Depok lantai 8 Balai Kota Depok," katanya.
Disnaker Depok tegaskan pemberian THR paling lambat seminggu sebelum Lebaran
Jumat, 22 April 2022 9:18 WIB