Edy Darmawansyah pun menegaskan bahwa penataan PKL harus bisa diselesaikan dengan rumusan yang pas sesuai dengan peraturan yang ada.
“Masalah PKL ini harus dibuatkan legalitas atau payung hukum yang berkekuatan hukum tetap. Untuk itu kami meminta kepala DiskopUMKMdagin menyampaikan kepada Wali Kota Bogor, agar segera dibuatkan rumusannya,” ujarnya.
Edy juga menyampaikan Komisi II DPRD Kota Bogor merekomendasikan untuk meningkatkan anggaran bagi DiskopUMKMdagin, karena setelah disatukan dari semula Dinas Koperasi dan UMKM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan, terdapat 15 program dan 18 kegiatan dengan anggaran RP23 miliar.
Baca juga: Pasar Pakuan Jaya Bogor gratiskan PKL sewa kios Pasar Kebon Kembang
Baca juga: Pasar Pakuan Jaya Bogor gratiskan PKL sewa kios Pasar Kebon Kembang
Anggaran tersebut sebagian besar digunakan untuk gaji, pemeliharaan dan rutinitas kegiatan dinas.
Di sisi lain, Komisi II menilai tidak ada inovasi program yang dilakukan oleh DiskopUMKMdagin berkaitan dengan semakin minim pelayanan kepada masyarakat dan para pengusaha yang akan berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor.
“Terkait anggaran ini sudah disampaikan dalam rapat komisi. Untuk itu kami minta agar anggaran ini disesuaikan kembali agar program-program yang bersentuhan dengan masyarakat bisa diadakan, tidak hanya kegiatan rutin saja,” katanya.