Kota Bogor (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor mendorong pemerintah setempat segera memberikan payung hukum berupa surat keputusan (SK) wali kota yang menata pedagang kaki lima (PKL) agar memberi kepastian kepada masyarakat di tengah kesulitan ekonomi ini.
Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Edy Darmawansyah, di Kota Bogor, Selasa, menegaskan kepastian hukum bagi PKL akan membuat penataan menjadi lebih baik.
Baca juga: Kota Bogor catat 1.680 PKL calon penerima BLT minyak goreng “Kalau misalkan itu memang PKL kuliner ya disatukan dengan kuliner. Tapi kalau dia pedagang pakaian, sayur dan bahan pangan, ya sudah seharusnya diletakkan di dekat pasar,” kata Edy.
Selain pengelompokan PKL menurut barang dagangan, kata dia, perlu juga penentuan titik-titik dagang untuk menampung para pedagang yang berjualan produk sejenis.
Dorongan itu telah disampaikannya pula pada rapat pembahasan lebih lanjut Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor untuk tahun anggaran 2021, di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kota Bogor, Senin (18/4).