Endang mengatakan untuk pemilik minuman keras itu dikenakan sanksi tipiring, karena terbukti memiliki barang tersebut tanpa izin.
"Kita sanksi pemilik minuman keras itu dengan tindak pidana ringan atau tipiring," katanya.
Minggu, 17 April 2022 20:05 WIB
Petugas saat menyita ratusan botol minuman keras di Cirebon, Jawa Barat. (ANTARA/HO/Polsek Pabuaran)
Endang mengatakan untuk pemilik minuman keras itu dikenakan sanksi tipiring, karena terbukti memiliki barang tersebut tanpa izin.
"Kita sanksi pemilik minuman keras itu dengan tindak pidana ringan atau tipiring," katanya.