Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal, yaitu Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Pelindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Pipit menambahkan selama 2022, Dittipidter Bareskrim Polri dan jajaran sudah mengungkap 120 kasus dengan 175 tersangka berkaitan minyak dan gas (migas) di seluruh Indonesia. Sebagian dari kasus tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan.
“Langkah ini sebagai tindak lanjut bagaimana kami (Polri) mengawal dan memonitor agar subsidi pemerintah baik dalam bentuk elpiji 3 kg dan solar betul-betul tepat sasaran,” kata Pipit.