Kasus penyuntikan tabung elpiji 3 kg ke elpiji nonsubsidi kembali diungkap di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Tepatnya di samping TPU Samporna Cilandak, Kecamatan Cisauk.
Tersangka yang ditangkap berinisial TJ. Modus operandinya sama dengan memindahkan isi elpiji bersubsidi ke tabung gas isi 12 kg dan 50 kg (nonsubsidi).
Dari penangkapan tersangka TJ, penyidik menyita barang bukti berupa 1.501 tabung gas 3 kg, 370 tabung gas 12 kg, 29 tabung gas 50 kg, 115 selang regulator, 4 timbangan elektronik, 55 pipa palep, 13 unit kendaraan roda empat, 2 unit kendaraan roda dua, serta beberapa buku catatan.
“Kegiatan memindahkan tabung elpiji bersubsidi oleh tersangka TJ telah berlangsung selama 1-3 bulan dengan estimasi penjualan lebih kurang 500 tabung 12 kg per harinya,” kata Pipit.
Motif pelaku memindahkan elpiji bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi karena adanya selisih harga jual cukup tinggi antara kedua produk tersebut, yakni sekitar Rp11 ribu. Elpiji nonsubsidi hasil penyuntikan tersebut dijual oleh pelaku di bawah harga standar dengan pemasaran ke pasar-pasar dan pelaku usaha kecil menengah.
Menurut Pipit, adanya praktik penyalahgunaan elpiji bersubsidi 3 kg ini dapat menyulitkan masyarakat khususnya para pedagang kecil yang sangat bergantung dengan bahan bakar gas bersubsidi tersebut.
“Perlunya pengawasan dan kerja sama stakeholder dari seluruh lapisan masyarakat agar lebih ketat dalam hal pengawasan distribusi elpiji tabung 3 kg agar lebih tepat sasaran,” katanya.