Penerapan tarif ini untuk mempertahankan kelangsungan pengusahaan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan kepada konsumen, peningkatan elektrifikasi, dan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran akibat adanya perubahan kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), dan inflasi untuk pembiayaan penyediaan tenaga listrik termasuk bahan bakar.
Baca juga: PLN Bekasi realisasikan 1.688 pelanggan program "Jabar Smile"
Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 terdapat 13 golongan yang masuk ke dalam skema tarif adjustment listrik, yakni sebagai berikut:
1. Tarif R-1 untuk rumah tangga kecil dengan daya 900 VA.
2. Tarif R-1 untuk rumah tangga kecil dengan daya 1.300 VA.
3. Tarif R-1 untuk rumah tangga kecil dengan daya 2.200 VA.
4. Tarif R-2 untuk rumah tangga menengah dengan daya 3.500 VA sampai 5.500 VA.