Ia menjelaskan pula bahwa menurut Pasal 181 ayat (1) dalam undang-undang tentang perkeretaapian, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
Pelanggar ketentuan dalam pasal tersebut, menurut dia, bisa dipidana penjara paling lama tiga bulan atau didenda paling banyak Rp15.000.000.
Baca juga: KAI Bandung operasikan 1.539 perjalanan kereta pada masa Natal-Tahun Baru
KAI Daop 2 Bandung imbau warga tak ngabuburit di jalur kereta api
Kamis, 14 April 2022 14:23 WIB