Pelanggar ketentuan dalam pasal tersebut, menurut dia, bisa dipidana penjara paling lama tiga bulan atau didenda paling banyak Rp15.000.000.
Baca juga: KAI Bandung operasikan 1.539 perjalanan kereta pada masa Natal-Tahun Baru
Kamis, 14 April 2022 14:23 WIB
Petugas memasang spanduk berisi ketentuan mengenai larangan beraktivitas di jalur rel kereta api. (ANTARA/HO PT KAI Daop 2 Bandung)
Pelanggar ketentuan dalam pasal tersebut, menurut dia, bisa dipidana penjara paling lama tiga bulan atau didenda paling banyak Rp15.000.000.
Baca juga: KAI Bandung operasikan 1.539 perjalanan kereta pada masa Natal-Tahun Baru