SIDT-KUMKM amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang menugaskan Kementerian Koperasi dan UKM sebagai Walidata KUMKM, BPS sebagai Pembina Data, Kementerian/Lembaga lainnya dan Daerah sebagai Produsen Data.
Kusmana menjelaskan, agenda pendataan lengkap Koperasi UMKM di tahun ini sangat padat dan pendataan dimulai dengan sosialisasi pada 24 dan 25 Januari 2022.
Baca juga: Ridwan Kamil dorong koperasi di Jawa Barat melek digital
Kemudian dilanjutkan TOT Instruktur Provinsi yang melibatkan Dinas dan Perwakilan BPS yang dilaksanakan di Jakarta pada Februari lalu rapat koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Seluruh Indonesia pada Februari.
ToT instruktur kabupaten/ kota yang melibatkan Dinas dan perwakilan BPS di Bandung pada 23-24 Maret 2022 serta melakukan rekrutmen enumerator (Februari-Maret).
Kemudian Bimtek pengisian kuisioner dan pemanfaatan aplikasi SIDT-KUMKM (Maret), pelaksanaan pendataan lengkap KUMKM (April-Agustus), monitoring dan evaluasi (Mei-September), pengolahan data (Oktober-November) dan terakhir publikasi hasil pendataan (Desember).
Pemprov Jabar siap laksanakan Pendataan Lengkap Koperasi UMKM
Sabtu, 2 April 2022 13:09 WIB