Sementara itu, Wali Kota Tarakan, Khairul menyampaikan bahwa perbedaan dalam penentuan awal Ramadhan adalah suatu hal yang lumrah.
Dia mengatakan bahwa dalam rangka menyambut Ramadhan, Pemerintah Kota Tarakan telah mengeluarkan edaran.
"Tempat hiburan malam dan karaoke ditutup hingga H+2 bulan Ramadhan usai,” kata Khairul.
Baca juga: JIC kirim tim pantau hilal Ramadhan ke Kepulauan Seribu