"RUPST telah memberikan kuasa dan kewenangan kepada Bank BJB dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dan praktik tata kelola yang baik untuk mengatur tata cara pembayaran dividen tahun 2021," kata dia.
Selain itu, dilakukan pula penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2022, dilanjutkan dengan penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan, persetujuan dan pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan, Laporan Rencana Aksi Korporasi Perseroan, Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Baca juga: "Right Issue" Bank BJB kelebihan permintaan 100,48 persen
Sesuai dengan keputusan RUPST, maka susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Bank BJB adalah sebagai berikut Dewan Komisaris meliputi Komisaris Utama Independen Farid Rahman, Komisaris Muhadi, Komisaris Setiawan Wangsaatmaja, Komisaris Independen Fahlino F. Sjuib, Komisaris Independen Diding Sakri, Komisaris Independen Tubagus Raditya Indrajaya.
Untuk jajaran Direksi meliput Direktur Utama Yuddy Renaldi, Direktur Konsumer dan Ritel Suartini, Direktur Komersial dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Nancy Adistyasari, Direktur Operasional Tedi Setiawan, Direktur Keuangan Nia Kania, Direktur Kepatuhan Cecep Trisna, Direktur Information Technology, Treasury & International Banking Rio Lanasier