Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia menerima uang hasil dugaan tindak pidana pencucian uang oleh tersangka Doni Salmanan senilai Rp950 juta dari YouTuber bernama Reza Arap untuk selanjutnya disita sebagai barang bukti.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kepolisian Indonesia, Brigadir Jenderal Polisi Reinhard Hutagaol, menerima secara langsung uang tunai senilai Rp950 juta yang diserahkan kuasa hukum Arap, Irfan Fauzi dan Sanusi di Gedung Bareskrim Kepolisian Indonesia, di Jakarta, Senin.
"Iya baru saja diserahkannya," kata dia, saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta. Dalam penyerahan tersebut, Arap tidak hadir.
Menurut Hutagaol, jumlah uang yang diberikan Salmanan untuk menyawer Arap senilai Rp1 miliar. Cuplikan video tentang ini sempat merebak di mana-mana.
Uang tersebut disumbangkan crazy rich Bandung melalui pijakan Socialbuzz, yang merupakan pijakan digital untuk sumbangan. Karena menggunakan pijakan itu uang yang disumbangkan dikenakan pajak sebesar lima persen. Sehingga Arap menerima uang saweran itu senilai Rp950 juta. "Uang Rp950 juta itu karena dari pijakan socialbuzz dipotong lima persen," ujarnya.
Penyerahan uang itu telah dibuatkan berita acaranya untuk selanjutnya disita sebagai barang bukti pencucian uang.
Berdasarkan data pada Selasa (15/3) senilai Rp64 miliar yang terdiri atas 97 macam, yakni dua unit rumah, dua bidang tanah seluas 500 meter persegi dan 400 meter persegi, 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merk, enam kendaraan roda empat, dua di antara kendaraan mewah yakni Porsche dan Lomborghini.
Penyidik terima uang kasus Doni Salmanan dari Reza Arap
Senin, 28 Maret 2022 20:48 WIB