"Untuk mudik Lebaran, karena syarat mudik harus sudah vaksin booster (penguat). Alhamdulillah barusan sudah terima dosis tiga vaksin AstraZeneca. Cukup menyerahkan fotokopi KTP dan sertifikat vaksin dosis satu dan dua (syaratnya)," kata Wahyu.
"Semoga pemerintah konsisten dengan aturan ini, tidak ditambah-tambah lagi persyaratan mudiknya," ia menambahkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Sri Enny Mainiarti mengatakan bahwa pemerintah daerah setiap hari menyediakan pelayanan vaksinasi penguat di seluruh fasilitas kesehatan pemerintah selain membuka gerai pelayanan vaksinasi di sejumlah lokasi.
"Selama ini pelaksanaan vaksinasi melibatkan semua unsur, termasuk TNI dan Polri, agar upaya percepatan vaksinasi untuk mendongkrak capaian warga berstatus tervaksinasi hingga booster bisa segera terealisasi," katanya.
Baca juga: Pemkab Bekasi lanjutkan vaksinasi selama Ramadhan percepat dosis penguat
Warga Bekasi antre untuk dapatkan vaksinasi penguat
Sabtu, 26 Maret 2022 14:11 WIB