Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memastikan tetap melanjutkan vaksinasi COVID-19 selama Bulan Suci Ramadhan guna mengejar percepatan vaksinasi khususnya dosis penguat antibodi di daerah itu.
"Sudah ada Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 terkait hukum vaksin COVID-19 saat berpuasa, jadi kami tetap melanjutkan vaksinasi selagi stok vaksin masih ada," kata Wakil Juru Bicara Satgas COVID-19 Kabupaten Bekasi Masrikoh di Cikarang, Rabu.
Baca juga: Disdik Kabupaten Bekasi rencanakan PTM 100 persen April 2022
Dia mengatakan berdasarkan fatwa itu, vaksinasi tetap dilakukan bagi umat Muslim yang sedang berpuasa sebab tidak membatalkan puasa hanya saja ia meminta warga menjaga kesehatan, istirahat cukup serta sahur dengan makanan bergizi seimbang demi menjaga kondisi saat divaksinasi.
"Kami terus melakukan percepatan vaksinasi terutama optimalisasi vaksinasi dosis ketiga sambil paralel vaksinasi primer," katanya.
Berdasarkan data capaian vaksinasi di Kabupaten Bekasi hingga Selasa (22/3) kemarin, sebanyak 2.161.062 jiwa telah tervaksinasi dosis pertama. Jumlah tersebut setara dengan 89,38 persen dari jumlah sasaran vaksinasi di daerah itu yakni 2.417.794 orang.