"Maka kita saat ini telah menyelamatkan kurang lebih 5.980.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika," papar Listyo.
Adapun dari pengungkapan tersebut, ada lima orang yang diamankan sebagai tersangka. Lima orang itu berinisial SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20) yang merupakan warga negara Afganistan.
Polisi menjerat para tersangka itu dengan Pasal 112 jo Pasal 113 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 115 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dengan pasal tersebut, Kapolri mengatakan para tersangka terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Baca juga: Kapolri sebut sabu-sabu yang diamankan di Pangandaran seberat 1,196 ton
Baca juga: Kapolri: Pengungkapan sabu 1,19 ton Pangandaran selamatkan 5,95 juta orang
Kapolri sebut pengungkapan 1,19 ton sabu Pangandaran jaga visi SDM unggul
Kamis, 24 Maret 2022 15:05 WIB