Adapun dari pengungkapan tersebut, ada lima orang yang diamankan sebagai tersangka. Lima orang itu berinisial SA (33), HM (41), HH (39), AH (38), dan M (20) yang merupakan warga negara Afganistan.
Polisi menjerat para tersangka itu dengan Pasal 112 jo Pasal 113 Ayat 2 jo Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 115 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dengan pasal tersebut, Kapolri mengatakan para tersangka terancam hukuman maksimal yakni hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
Baca juga: Kapolri sebut sabu-sabu yang diamankan di Pangandaran seberat 1,196 ton
Baca juga: Kapolri: Pengungkapan sabu 1,19 ton Pangandaran selamatkan 5,95 juta orang