Mereka dijerat dengan Pasal 112 juncto Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut, Listyo mengatakan para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
"Ini menjadi salah satu pengungkapan besar di awal menjelang pertengahan tahun, di antara pengungkapan-pengungkapan yang telah dilakukan dalam periode Januari-Maret," katanya pula.
Baca juga: Kapolri: Pengungkapan sabu 1,19 ton Pangandaran selamatkan 5,95 juta orang
Baca juga: Kapolri: Pengungkapan sabu 1,19 ton Pangandaran selamatkan 5,95 juta orang