Tim pantau prokes ini semata-mata membantu tugas Dinas Kesehatan dan Satgas COVID-19 Kota Bogor dalam upaya menekan penyebaran penyakit menular tersebut.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya yang sekaligus Ketua Satgas COVID-19 setempat mengumumkan PTM terbatas sudah mulai bisa dilaksanakan pada Senin (21/3).
Bima Arya mengeluarkan surat edaran Nomor : 08/STPC/03/2022 tentang Kebijakan Pembelajaran Pada Masa PPKM Dalam Rangka Pengendalian COVID-19 di Kota Bogor.
Pembelajaran di Satuan Pendidikan (PAUD/TK/SD/SMP/SMA atau yang sederajat, Pesantren serta lembaga pendidikan lainnya) di Kota Bogor dapat dilakukan sistem PTM Terbatas secara bertahap dengan prokes ketat.
Semua kegiatan yang melibatkan pelajar atau siswa dapat dilakukan secara terbatas tidak melebihi kapasitas 50 persen.
Satuan pendidikan yang melaksanakan kegiatan perkantoran pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.