Sementara untuk jenis benur yang disita yaitu lobster mutiara, dan pasir, dan akibat perbuatan para pelaku negara dirugikan mencapai Rp2 miliar.
Sehingga pihaknya akan mengenakan Undang-undang perikanan pasal 92 juncto 28 ayat 1 dan atau pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31/2004 tentang perikanan dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.
"Kami juga menyerahkan benur tersebut ke petugas BKIPM untuk dilepaskan ke habitatnya," katanya.
Baca juga: Polres Sukabumi lepasliarkan ribuan benur lobster hasil sitaan ke laut
Baca juga: Dua penyelundup benur lobster di Sukabumi ditangkap
Polda Jawa Barat gagalkan penyelundupan 8.600 benur
Jumat, 18 Maret 2022 16:09 WIB