Hasil survei Charta Politika Indonesia terkait sikap publik terhadap wacana penundaan Pemilu Serentak 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden tersebut sejalan dengan temuan Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dirilis pada 3 Maret 2022.
Hasil survei LSI, yang digelar pada akhir Februari sampai awal Maret 2022, menunjukkan 68 hingga 71 persen dari total 1.197 responden menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden, sehingga Presiden Joko Widodo harus mengakhiri kepemimpinannya pada 2024 sesuai aturan konstitusi.
Baca juga: Kota Bandung butuh anggaran Rp165 miliar untuk Pemilu 2024
Hasil survei LSI itu juga memperlihatkan 64 persen dari 1.197 responden setuju pemilu tetap digelar pada 2024, meskipun situasinya masih dalam masa pandemi COVID-19.
Sementara itu, sejumlah ketua umum partai politik mengusulkan Pemilu Serentak 2024 ditunda demi menjaga momentum pemulihan ekonomi, yang sempat melambat akibat pandemi COVID-19.
Usulan tersebut sebelumnya pernah disampaikan juga oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dan memancing polemik dari berbagai kelompok masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan sikap Pemerintah dan Presiden Joko Widodo jelas, bahwa pemilu tetap diselenggarakan pada 2024.
Baca juga: Laskar Ganjar Puan menolak penundaan Pemilu 2024
Tiga provinsi tolak tunda Pemilu 2024, termasuk Jabar
Rabu, 16 Maret 2022 16:03 WIB