Namun tidak lama kemudian datang lagi moge dan menabrak lagi seorang korban hingga akhirnya kedua korban itu meninggal dunia karena mengalami luka-luka di badan dan kepala.
"Korban satu meninggal di TKP, satunya lagi dalam perjalanan ke rumah sakit dengan kondisi luka di badan dan kepala," katanya.
Dalam kasus itu, polisi akan menerapkan Pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas tentang Kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.
Polres Ciamis belum tetapkan tersangka kasus pengendara moge tabrak anak kembar
Senin, 14 Maret 2022 21:37 WIB