Selain itu, perundingan juga melibatkan perwakilan Forum Orang Tua Mahasiswa SBM ITB (FOM SBM ITB), dan Ikatan Alumni SBM ITB (IA SBM ITB) sebagai penengah.
Dalam merundingkan aturan-aturan rektor, tim kecil akan mengacu pada SK Rektor Nomor 203/SK/K01/KP/2003 tentang Pendirian Sekolah Bisnis dan Manajemen ITB. Penyusunan aturan akan berlangsung hingga akhir Mei 2022.
"Selama proses negosiasi, sistem pengelolaan SBM ITB mengacu pada aturan lama yakni SK Rektor Nomor 203/SK/K01/KP/2003," kata Jann dalam jumpa pers media di Kampus SBM ITB Jalan Gelap Nyawang Kota Bandung.
Sementara itu, pendiri SBM ITB Kuntoro Mangkusubroto menambahkan pada rapat selama 2,5 jam antara SBM ITB dan Rektor ITB, FD SBM ITB menyampaikan hal hal terkait apa yang dirundingkan.
Rektor secara lisan menyetujui perundingan tersebut dan akan dimulai Selasa (15/3).
FD SBM ITB akan kembali bertemu Rektor ITB Reini Wirahadikusumah untuk tindak lanjut perundingan itu.