"Untuk sementara tidak ada, digantikan dengan CFR. Itu diberlakukan melihat situasi," kata Kapolresta Bogor Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi ANTARA, Minggu.
Baca juga: Pemerintah Kabupaten Bekasi berencana memperluas lokasi TPA Burangkeng
Susatyo menjelaskan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 bagi Kota Bogor menandakan penyebaran COVID-19 telah kembali terkendali dengan baik.
Aturan lalu lintas pun mengikuti situasi tersebut agar mobilitas masyarakat mulai kembali longgar. Dengan begitu, aktivitas masyarakat bisa kembali bergairah khususnya pada sektor ekonomi.
"Kami dari kepolisian akan memberlakukan aturan lalu lintas sesuai dengan kondisi yang ada dan dibutuhkan," katanya.
Dalam dua hari akhir pekan ini, kata dia, kepadatan lalu lintas pada awal PPKM level 2 terpantau ramai lancar dan tidak menimbulkan kemacetan panjang, sehingga potensi berkerumun dan bisa menjadi wadah penyebaran COVID-19 tidak nampak.
Hingga Minggu (13/3) malam, kemacetan kendaraan di Kota Bogor dapat diantisipasi sehingga CFR juga tidak dilaksanakan signifikan.