Garut, Jabar (ANTARA) - Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut, Jawa Barat bersama instansi terkait secara berkala melakukan patroli ke setiap sekolah yang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) untuk memastikan tidak ada yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di tengah pandemi COVID-19.
"Ketika ada sekolah yang melanggar, akan kami tegur, ini harus sadar semua dengan kondisi saat ini karena ini untuk kebaikan bersama," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Ade Manadin kepada wartawan di Garut, Kamis.
Ia menjelaskan Dinas Kesehatan Garut sudah memberikan rekomendasi izin melakukan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan syarat mematuhi prokes seperti pakai masker dan membatasi kapasitas ruangan 50 persen.
Upaya mensukseskan kegiatan PTM di sekolah itu, kata dia, jajarannya menurunkan pengawas sekolah bersama Satpol PP untuk memastikan aktivitas di lingkungan sekolah sudah sesuai dengan prokes termasuk batasan 50 persen.
"Kami menurunkan para pengawas sekolah untuk terjun ke lapangan, Satpol PP juga turun ke lapangan, memastikan PTM benar-benar 50 persen, tidak ada yang 100 persen," katanya.
Ia menyampaikan berdasarkan Surat Edaran Bupati Garut bahwa sekolah sudah diperbolehkan PTM mulai 7 Maret 2022.
Dalam aturan itu, kata dia, ada dikecualikan boleh 100 persen siswa untuk kegiatan PTM di sekolah yakni kelas 6 SD dan kelas 9 SMP karena sedang persiapan pelaksanaan ujian nasional.