Kepala Otorita memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Namun, dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.
Untuk Kepala dan Wakil Otorita pertama ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU tentang IKN diundangkan. UU IKN diketahui diundangkan pada tanggal 15 Februari 2022.
Baca juga: Putri Indonesia 2020 dukung IKN Nusantara usai temui Presiden
Presiden Jokowi segera lantik Bambang Susantono jadi Kepala Otorita IKN
Kamis, 10 Maret 2022 8:35 WIB