Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) menetapkan lima kuliner khas daerah sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) pada tahun 2022.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) Jabar Benny Bachtiar, dalam keterangan tertulisnya, Senin, menuturkan kelima kuliner khas daerah yang ditetapkan sebagai WBTB ialah mulai dari Empal Gentong hingga Dodol Ketan Kasepuhan Banten Kidul.
Baca juga: Disparbud Jawa Barat tetapkan 37 warisan tak benda untuk 2022
Benny mengatakan penetapan tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk melindungi kebudayaan nasional termasuk juga di Jawa Barat.
Selain itu, lanjut dia, dalam penetapan WBTB tersebut terdapat sejumlah hal atau faktor yang dilakukan seperti perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan.
Menurut dia hal tersebut saling berkaitan dan perlu ada kolaborasi dalam pemeliharaan antara Pemprov Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota.
"Kami berharap dengan potensi-potensi yang dimiliki hari ini bisa memberikan semangat untuk mengembangkan seni tradisi yang ada. Selain itu jadi kekuatan ekonomi baru di sektor kebudayaan. Tentunya bisa menghidupi para seniman dan budayawan," kata dia.