Cianjur (ANTARA) - Satgas COVID-19 Cianjur, Jawa Barat selama sepekan terakhir telah menjaring puluhan pelanggar protokol kesehatan (prokes) seperti tidak menggunakan masker sehingga diberi sanksi denda mulai dari Rp10 ribu hingga Rp100 ribu.
Kasatpol PP Cianjur, Hendri Prasetyadi di Cianjur, Ahad, mengatakan untuk meningkatkan kembali kesadaran warga dalam penerapan prokes ketat, pihaknya masih menggelar razia prokes di sejumlah titik berkoordinasi dengan sejumlah pihak mulai dari dinas terkait dan TNI/Polri.
Baca juga: Pemkab Cianjur berencana gelar PTM terbatas
"Setiap hari masih ada yang terjaring tidak menggunakan masker, sebagian besar pengendara sepeda motor dan kendaraan roda empat serta pejalan kaki yang jumlah mencapai 80 orang dalam sepekan, sehingga mereka dikenakan sanksi denda yang akan disetorkan ke kas daerah," katanya.
Upaya meningkatkan kembali kesadaran warga tersebut, sebagai salah satu cara memutus rantai penyebaran virus berbahaya yang sejak dua bulan terakhir kembali meningkat, razia prokes digelar di pusat keramaian, rumah makan dan kafe hingga jalan protokol di kota Cianjur.