Dalam rangka mempertahankan kualitas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Idris berharap para pemegang hak pengelolaan dan pemegang dasar hak atas tanah dapat menjaga dan memelihara tanahnya serta tidak melakukan penelantaran.
Baca juga: Polda Jawa Barat genjot capaian vaksinasi COVID-19 di Garut
"Oleh karena itu raperda ini dapat memberikan arahan, landasan, dan pedoman bagi Pemkot Depok dalam melakukan penertiban kawasan telantar dan pelaporan tanah telantar," katanya.
Pencegahan, penertiban, dan pendayagunaan kawasan telantar dan pelaporan lahan telantar merupakan langkah dalam menjalankan program pembangunan daerah, terutama di bidang agraria.
Baca juga: Sekda sebut transformasi digital diterapkan di Pemprov Jawa Barat