ANTARAJAWABARAT.com, 15/2 - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, mencatat sebanyak 70 dari 175 organisasi masyarakat dan 30 dari 70 Lembaga Swadaya Masyarakat setempat tidak memiliki legalitas.
"Keberadaan ormas ini sebenarnya cukup positif untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam bidang tertentu. Namun ternyata perlu dievaluasi karena banyak di antaranya yang tak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) dari pihak terkait," ujar Kepala Kesatuan Bangsa, Politik, dan Perlindungan Masyarakat (Kesbagpolinmas) Kota Bekasi, Agus Dharma, di Bekasi, Rabu.
Menurut dia, keberadaan pengurus Ormas maupun LSM bersangkutan dinilai ilegal karena tidak mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Untuk mengantisipasi penyalahgunaan ormas tersebut, pihaknya akan melakukan pengawasan secara intensif.
"Kita lakukan pengawasan dengan melibatkan bantuan pihak kepolisian," ujarnya.
Ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh ormas dalam rangka pemberian SKT antara lain memiliki NPWP dan memiliki kantor sekretariat ormas bersangkutan.
"Kesbangpolinmas saat ini juga sedang terus melakukan pembinaan dan pengawasan kepada ormas yang sudah memiliki SKT. Mereka di antaranya bergerak pada bidang lingkungan hidup dan kemasyarakatan," ujarnya.
Dari jumlah tersebut, sejumlah ormas setiap tahunnya mendapatkan pembinaan dan bantuan dari pemerintah setempat dalam rangka optimalisasi pembinaan ormas.
"Sejauh ini keberadaan ormas dan LSM cukup kooperatif. Setiap kali muncul rencana unjuk rasa mereka pasti menghubungi kita dahulu," kata Agus.
100 ORMAS BEKASI TAK MILIKI LEGALITAS
Rabu, 15 Februari 2012 16:55 WIB