Bandung (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap pasangan suami istri (pasutri) pelaku arisan bodong yang merugikan warga dengan total Rp21 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pasutri itu berinisial MAW (23) dan HTP (24). Diduga, kata Ibrahim, korban yang dirugikan dari arisan bodong tersebut mencapai 150 orang yang berasal dari Bandung dan Sumedang.
"Tersangkanya di sini ada satu orang namun dibantu satu orang lagi. Jadi ada dua, jadi suami istri identitasnya MAW dan dibantu oleh suaminya HTP," kata Ibrahim, di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa.
Baca juga: PWNU Jabar sosialisasikan surat edaran Menag soal pengeras suara
Adapun modus yang dilakukan, Ibrahim menjelaskan, pelaku awalnya menawarkan para korban lelang arisan dengan minimal pembelian satu slot arisan senilai Rp1 juta.
Dengan pembelian tersebut, menurutnya lagi, pelaku mengiming-imingi para korban akan mendapatkan arisan sebesar Rp1.350.000 per satu slot. Kemudian jika para korban membawa nasabah lain, maka akan mendapatkan uang sebesar Rp250.000 per nasabahnya.
Dari pendaftaran arisan melalui slot tersebut, para korban melakukan pembayaran ke rekening milik HTP serta rekening lainnya.
Namun dengan sejumlah modus tersebut, para pelaku tak kunjung membayarkan uang arisan tersebut kepada para korban meski sudah jatuh tempo.