Namun dalam perjalanannya, justru paman yang berinisial K dan anak tirinya melakukan kejahatan seksual terhadap N. Pasca-kejadian, kedua anak itu diasuh oleh tante M dan suaminya yang bekerja sebagai nelayan.
Baca juga: PT Jaswita Jabar resmi kelola pondok seni Pangandaran
Kementerian Sosial melalui Balai Phalamartha Sukabumi bersama aparat Dinas Sosial Kabupaten Pangandaran dan Pendamping Rehabilitasi Sosial, telah melakukan intervensi dengan memberikan kegiatan rekreatif dan bimbingan psikososial.
Tim juga memberikan layanan pemulihan trauma, terapi sosial anak, dan hipnoterapi. Kemensos juga memberikan penguatan keluarga tentang pencegahan kekerasan dan perlindungan anak serta memberikan bantuan sosial kepada tante M dan suaminya yang sekarang mengasuh N dan J.
Tante M dan suaminya diberikan bantuan usaha bahan ikan asin untuk diolah dan dijadikan ikan asin yang siap dijual, serta ada bantuan tambahan usaha warung sembako agar tidak hanya tergantung pada mata pencaharian sebagai nelayan.
Tindak lanjut lainnya dengan menugaskan pendamping rehabilitasi sosial, melanjutkan layanan psikologis kepada N untuk asesmen lebih lanjut dan intervensi terkait hal-hal yang belum terungkap selanjutnya.
