Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu berharap agar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tak mewajibkan penerima vaksin penguat atau booster menunggu enam bulan setelah vaksin dosis kedua.
Baca juga: DPRD Bogor ingatkan Pemkab untuk prioritaskan sektor pertanian
“Percepatan jadi terkendala karena harus enam bulan itu. Kami mendorong supaya minimal tiga bulan lah setelah menerima dosis dua supaya bisa diberikan booster, karena pemintaan banyak tapi terkendala aturan,” ujar Ade Yasin.
Menurutnya, jangka waktu enam bulan untuk menerima booster dari dosis kedua, terlalu lama. Sementara angka penularan COVID-19 di Kabupaten Bogor masih tinggi yaitu di atas 1.000 orang setiap hari positif terkonfirmasi COVID-19.
Baca juga: Dedie Rachim sambut baik SCENE 2022 Kemenparekraf di Bogor
Baca juga: Dedi Mulyadi tidak ingin kegiatannya dikaitkan dengan elektabilitas