Agus menambahkan sejumlah regulasi pada PPKM level 3 masih bisa diterapkan. Seperti mal dan pusat perbelanjaan masih diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB hanya saja kapasitasnya diturunkan menjadi 50 persen.
Sedangkan untuk fasilitas umum seperti alun-alun dan pasar dadakan, karena konfirmasinya tinggi, mereka juga sepakat untuk ditutup sementara sampai dengan minggu depan.
"Kami juga melakukan beberapa ketentuan pada beberapa sektor, pada PPKM level 4 ini," katanya.
Baca juga: Kota Cirebon naik ke level 4 di perpanjangan PPKM Jawa-Bali