Cirebon (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Jawa Barat Agus Mulyadi mengatakan status pemberlakuan pemberantasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali ke level 2 dikarenakan penelusuran (tracing) yang dilaporkan di bawah 14, meski nol kasus.
"Karena (di Kota Cirebon) nol kasus COVID-19, maka tracing tidak ada," kata Agus di Cirebon, Rabu.
Baca juga: Pemkot Cirebon belum terapkan PTM 100 persen
Agus mengatakan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali bahwa Kota Cirebon, Jawa Barat, masuk dalam PPKM level 2.
Masuknya Kota Cirebon ke level 2 itu kata Agus, dikarenakan adanya beberapa indikator dalam penilaian, apakah suatu daerah itu masuk PPKM level, 1, 2, 3, maupun 4.
Di antara indikator yang ada itu, testing, penelusuran (tracing) dan perawatan (treatment), selain itu ada pula kaitannya dengan vaksinasi COVID-19.